TATA CARA PENGHARGAAN DONOR DARAH SUKARELA

Untuk memotivasi bagi para pendonor, maka sesuai dengan SK. 012/KEP/PP-PMI/V/2000, kepada para pendonor darah sukarela yang telah menyumbangkan darahnya sebanyak 10, 25, 50, 75 dapat diberikan piagam penghargaan, dan untuk donor darah sukarela 100 kali oleh pemerintah pusat.
Syarat-syarat untuk mendapatkan piagam penghargaan:
1. Bagi pendonor yang telah menyumbangkan darahnya sebanyak 10 kali sampai 25 kali, piagam penghargaan dapat diambil di lantai 3 (tiga) bagian penghargaan dengan menunjukkan kartu donor.
2. Bagi pendonor yang telah menyumbangkan darahnya 50 kali dan 85 kali, piagam penghargaan akan diberikan saat ulang tahun PMI, dengan persyaratan senagai berikut:
A. Donor 50 kali:
- mengisi formulir untuk kelengkapan data
- melampirkan foto copy kartu donor 1 s/d 50 kali
B. Donor 75 kali:
- mengisi formulir untuk kelengkapan data
- melampirkan foto copy kartu donor 1 s/d 75 kali
- foto berwarna ukuran 4 x 6 =  1 lembar
- foto copy piagam penghargaan yang telah diterima
C. Untuk pendonor 100 kali:
Akan diberikan penghargaan satyalancana kebaktian sosial dari pemerintah melalui kementerian sosial, yang pelaksanaannya menunggu pemberitahuan dari kementerian sosial/pemerintah dengan persyaratan:
- melampirkan daftar riwayat hidup
- melampirkan foto copy kartu donor 1 s/d 100 kali
- SKCK dari polres